Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

TERPIDANA KORUPSI DJKA AKUI ALIRKAN RP100 JUTA KEPADA GUS MIFTAH


SEMARANG- Terpidana kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui telah mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Gus Miftah.

Pengakuan tersebut disampaikan Dheky saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). 

Saat dicecar Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengenai daftar penerima aliran dana hasil proyek Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1, Dheky membenarkan adanya pemberian uang tersebut.

"Iya," jawab Dheky tegas ketika dikonfirmasi terkait pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Tim jaksa kemudian meminta penegasan identitas penerima. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. Dheky kembali membenarkan. 

"Saya tanyakan ini agar publik dan media mengetahui. Gus Miftah yang rambutnya gondrong itu menerima uang dari Bapak, yang berasal dari dana proyek," lanjut Greafik.

Usai persidangan, Greafik menyatakan kesaksian Dheky memperjelas bahwa dana hasil korupsi proyek DJKA tidak hanya dinikmati pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain.

"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang dari saksi Dheky. Sebagai PPK, dia menerima sejumlah uang dari kontraktor. Dari keterangan itu kami mendapat informasi bahwa uang tersebut beredar lebih jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," kata Greafik.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memutuskan langkah hukum lebih lanjut terhadap penerima aliran dana tersebut. "Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinan," ujarnya.

Perkara yang disidangkan ini merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah kewenangan DJKA. 

Sudewo, mantan anggota DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati nonaktif, menjadi terdakwa baru dalam kasus ini. Ia bergabung dengan belasan pejabat lain yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi DJKA.

Dalam dakwaan, KPK menyebut Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian. Selain itu, Sudewo juga didakwa dalam perkara terpisah terkait dugaan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa. (TPG) 15/07/2026

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi