KOTA JAMBI – Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan rokok ilegal milik berinisial HN di salah satu bangunan kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. (03/08/2026)
Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, tim menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga milik terduga pelaku berinisial HN.
"Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang dan terduga pelaku langsung kami amankan ke kantor," ujar *Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto. Senin (3/8/2026).
Bea Cukai Jambi menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui peredaran rokok ilegal melalui *Layanan Informasi Bea Cukai Jambi: 0895-0215-3213*.
RED HALLO SIGINJAI (04/08/2026)

0 Komentar