Muaro Jambi – Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana yang melibatkan anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melalui Subbid Wabprof melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kegiatan berlangsung pada Senin (10/8/2026) di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi. Pembinaan dipimpin oleh PS. Kaur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, AKP Sumarlan, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Muaro Jambi dan Kasi Propam Polres Muaro Jambi. Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Muaro Jambi, para Kapolsek dan Polsubsektor jajaran, serta sekitar 70 personel Polres dan Polsek jajaran.
Dalam pembinaannya, tim Bidpropam Polda Jambi menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri, serta penekanan kepada seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, perjudian online, maupun pinjaman online ilegal.
Selain itu, personel juga diingatkan untuk menghindari gaya hidup mewah (hedon), menjaga hirarki organisasi dengan saling menghormati pimpinan, senior, dan rekan kerja, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik dan menurunkan citra Polri di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan seluruh personel Polres Muaro Jambi semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, serta integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (TPG/10/08/2026)


0 Komentar