Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

SPBU KEBUN JERUK KOTA JAMBI DIDUGA CEMARI AIR SUMUR WARGA SEKITAR


KOTA JAMBI,  – Aktivitas *SPBU Kebun Jeruk, Kota Jambi* diduga mencemari air sumur warga sekitar. Hal ini berdasarkan *Hasil Uji Kualitas Air Baku Mutu Juni 2026* dari *Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi* yang menunjukkan kadar minyak dan lemak pada air sumur warga berada di atas ambang baku mutu. (03/08/2026)

Dari hasil uji lab DLH Kota Jambi bulan Juni 2026 yang kami dapat dari salah satu sumber terpercaya,  bahwa kualitas air sumur warga di sekitar SPBU Kebun Jeruk tidak layak dan berbahaya untuk kesehatan karena kadar minyak dan lemaknya di atas standar baku mutu,

Pencemaran ini diduga melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti bersalah, SPBU dapat dikenakan sanksi sesuai UU 32/2009 yaitu Sanksi Administratif, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana*: Pidana penjara dan denda bagi penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran.

SPBU wajib segera, menghentikan Sumber Pencemaran Cek kebocoran tangki timbun BBM, pipa, dan saluran pembuangan, membangun IPAL Komunal/Mandiri Memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai standar agar limbah minyak dan lemak tidak terbuang ke tanah, melakukan Remediasi Lingkungan Melakukan pemulihan kualitas air tanah dan tanah yang tercemar bekerjasama dengan pihak ketiga yang bersertifikat, memberikan Ganti Rugi menyediakan air bersih sementara bagi warga terdampak dan bertanggung jawab atas biaya kesehatan warga, melengkapi Dokumen Lingkungan Memastikan memiliki UKL-UPL dan izin pembuangan limbah yang valid serta melapor ke DLH Kota Jambi.

DLH Kota Jambi diminta segera melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Warga berharap kasus ini ditindak tegas agar tidak ada korban pencemaran lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Kebun Jeruk belum memberikan keterangan resmi. (AW/03/08/2026)

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi